Beranda | Artikel
Bolehkah Menerima Gaji Ini?
Senin, 24 September 2018

BOLEHKAH MENERIMA GAJI INI?

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Sebelumnya, saya meminta maaf karena mungkin kehadiran pesan singkat ini mengganggu.  Sebagai tenaga kesehatan atau bidan, bolehkah menerima claim BPJS untuk pasien yang partus? Syukran

Jawaban.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing umat Islam untuk menjalankan profesi mereka dengan penuh taqwa.

Partus (persalinan) adalah salah satu jasa yang ditawarkan bidan, dokter atau rumah sakit kepada pasien. Sedangkan BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dan yang dimaksud dalam pertanyaan adalah hukum menerima klaim asuransi kesehatan BPJS bagi bidan, dokter atau rumah sakit.

Asuransi kesehatan BPJS termasuk kategori asuransi konvensional, sebagaimana dijelaskan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan para pakar ekonomi Islam. Alasan utamanya adalah gharar (ketidakjelasan) di mana perusahaan asuransi maupun peserta asuransi sama-sama berpotensi untung atau rugi dalam transaksi mereka. Jika banyak atau sering sakit, peserta asuransi akan beruntung, dan jika tidak pernah sakit dia merugi karena terus membayar premi tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan. Begitu pula dengan perusahaan asuransi. Adanya gharar seperti ini cukup untuk membuat suatu transaksi diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, mayoritas Ulama kontemporer mengharamkan asuransi. Majma’ al-Fiqh al-Islami di Makkah juga mengeluarkan keputusan yang sama.

Dengan demikian, tidak boleh menjadi peserta dalam asuransi tersebut, kecuali jika unsur ghararnya hilang, yakni jenis asuransi BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dimana mereka tidak perlu membayar premi.

Gharar ini terjadi dalam transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Adapun transaksi antara bidan, dokter atau rumah sakit dengan BPJS tidak berhubungan langsung dengan akad asuransi. Ini adalah transaksi lain. Akadnya adalah ju’alah atau ijarah (jual beli jasa) di mana rumah sakit menjual jasa perawatan kesehatan dan BPJS memakai jasa tersebut dan sekaligus mendatangkan pasien untuk rumah sakit. Dan ju’alah atau ijarah adalah sebab yang halal untuk mendapatkan upah. Berdasarkan ini, maka boleh bagi bidan, dokter atau rumah sakit untuk menerima klaim asuransi BPJS selama tidak ada unsur-unsur haram di dalamnya.[1]

Sebagian Ulama lagi berpendapat tidak boleh mengambil upah tersebut dan menyarankan untuk tidak bekerja sama kecuali dengan perusahan jasa asuransi yang dibolehkan.[2] Wallâhu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat: Fatwa Dairah al-Ifta` al-‘Amm Kerajaan Jordania no. 2.862.
[2] Lihat: Mulakhash Ahkâm at-Ta`min ash-Shihhy, Prof. Dr. Abdullah bin Mubarak al-Saif.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9816-bolehkah-menerima-gaji-ini.html